Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jaktim
access_time Jumat, 06 Desember 2019 15:19 WIB
remove_red_eye 986
person Reporter : Nurito
person Editor : Erikyanri Maulana
Sebanyak 28 pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (6/12). Para pelanggar umumnya para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan terjaring razia petugas.
Ini untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar,
Sidang yang digelar di selasar lantai dasar gedung Blok D kantor wali kota ini, dipimpin oleh majelis hakim, Tri Andita dan panitera Sawikah. Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Didi Koko dan Yulli Lestari.312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari jumlah 28 pelanggar yang disidang hanya 25 yang hadir. Tiga orang lainnya tidak hadir sehingga
dijatuhi putusan verstek."Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Ini untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar," ujar Budi.
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar langsung dikenai denda masing-masing sebesar Rp 150 hingga 170 ribu dan ongkos perkara sidang sebesar Rp. 2.000. Total jumlah uang denda yang terkumpul dari persidangan ini sebesar Rp 4.406.000, sudah termasuk ongkos perkara yang seluruhnya masuk ke kas negara.
Berita Terkait
-
40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
access_timeJumat, 07 Desember 2018 16:32 WIB
remove_red_eye2736 personNurito
Berita Terpopuler
indeks